JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Putusan banding tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (24/9/2026). Meski masa pidananya dikurangi satu tahun, majelis tetap menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana penjara, majelis juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Nilainya ditetapkan sekitar Rp548,76 miliar, turun dari Rp809,59 miliar dalam putusan tingkat pertama.
Denda Rp1 miliar tetap dijatuhkan, tetapi masa pidana pengganti apabila denda tidak dibayar berubah menjadi 140 hari penjara dari sebelumnya 190 hari. Sementara uang pengganti tersebut memiliki ketentuan subsider 6 tahun penjara.
Sebelum putusan banding dibacakan, Nadiem sempat menyampaikan bahwa perkara tersebut sangat menentukan nasibnya. Ia juga meminta dukungan masyarakat sebelum memasuki persidangan.
Nadiem tetap membantah adanya kerugian negara, konflik kepentingan, maupun aliran dana yang berkaitan dengan dirinya dalam pengadaan Chromebook.
“Jadi tidak ada unsur korupsi sama sekali, tidak ada perbuatan melawan hukum,” kata Nadiem sebelum sidang putusan banding.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menimbulkan kerugian negara. Nilai kerugian yang menjadi dasar perkara tersebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Putusan banding kemudian mengubah sejumlah bagian hukuman, tetapi tetap mempertahankan kesimpulan bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Setelah putusan dibacakan, Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. Ia tetap mempertahankan keyakinannya bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang diputuskan pengadilan tingkat pertama maupun banding.
Kata kunci: Nadiem Makarim, kasus Chromebook, putusan banding
Social Header