JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan atau instansi pendidikan terkait saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pengakuan tersebut disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam. Jawaban itu disampaikan setelah Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan metode verifikasi yang digunakan KPU.
Saldi awalnya menanyakan apakah KPU mendatangi dinas pendidikan untuk memastikan dokumen pendidikan calon peserta Pilpres 2024.
Afifuddin menjawab KPU tidak melakukan kunjungan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat keterangan yang telah diterima KPU.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” kata Afifuddin.
Saldi kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam Pilkada 2024. Menurut Saldi, KPU daerah melakukan pengecekan lebih jauh terhadap dokumen pendidikan calon kepala daerah.
Afifuddin kembali menegaskan bahwa KPU tidak mendatangi instansi pendidikan untuk melakukan verifikasi langsung terhadap persyaratan pendidikan Gibran.
Ketika ditanya mengenai dasar penerimaan dokumen tersebut, Afifuddin menjelaskan bahwa KPU menerima surat keterangan penyetaraan ijazah yang diterbitkan dan ditandatangani pejabat kementerian yang berwenang.
“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” ujarnya.
Dalam sidang yang sama, KPU melalui kuasa hukumnya juga menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU merujuk Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo-Gibran.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Para Pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Sementara itu, KPU berpendapat persoalan yang diajukan para Pemohon bukan merupakan kewenangan MK dalam perkara PHPU dan menilai permohonan tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilu. Bawaslu juga menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Kata kunci: KPU, Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Konstitusi
Social Header