Breaking News

PAN Soroti Potensi Jutaan Suara Tak Terwakili Jika PT Dinaikkan


JAKARTA
– Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyoroti potensi bertambahnya suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR jika parliamentary threshold (PT) Pemilu 2029 dinaikkan di atas 4 persen.

Menurut Viva, persoalan tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan besaran ambang batas parlemen oleh partai-partai koalisi pemerintah. PAN sendiri menyatakan akan mengikuti hasil kesepakatan koalisi.

“Apapun keputusan dari kesepakatan partai koalisi pemerintah nantinya, PAN akan ikut,” kata Viva kepada wartawan, Kamis (24/9).

Meski demikian, dia berharap angka PT yang disepakati tidak lebih dari 4 persen. Viva mengatakan usulan tersebut tidak berkaitan dengan kekhawatiran PAN gagal memperoleh kursi di DPR.

“Hal ini bukan berarti PAN takut tak lolos ke Senayan,” ujarnya.

Viva menyebut PAN selalu melewati ambang batas parlemen sejak Pemilu 1999 sampai Pemilu 2024. Dia mengatakan capaian tersebut terjadi meskipun sejumlah survei pada periode tertentu menempatkan elektabilitas PAN di kisaran 1,5 hingga 2 persen.

Viva kemudian merujuk pada pengalaman Pemilu 2019 dan 2024. Dengan PT 4 persen, dia menyebut sekitar 13 juta suara sah pada 2019 tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Angka tersebut disebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

Atas dasar itu, Viva menilai penentuan PT perlu memperhatikan prinsip proporsionalitas. Menurut dia, kenaikan ambang batas dapat membuat lebih banyak suara sah pemilih tidak terwakili dalam perolehan kursi parlemen.

“Bila PT dinaikan di atas 4 persen, pemilu 2029 akan berkecenderungan terjadi disproporsional karena banyak suara sah pemilih tidak bisa dikonversi menjadi kursi sehingga tingkat representasi pemilu menjadi rendah,” papar Viva.

Di sisi lain, Viva mengakui PT dapat menjadi instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen. Namun, menurut dia, tujuan tersebut perlu diseimbangkan dengan kepentingan representasi pemilih.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memang menyatakan ketentuan PT 4 persen konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. MK memerintahkan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam putusan.

Viva menilai tidak ada angka PT yang dapat dianggap ideal secara universal karena setiap negara memiliki sistem pemilu dan kesepakatan politik berbeda.

Dia juga mengingatkan bahwa dinamika serta perbedaan pandangan di parlemen merupakan bagian dari proses demokrasi. Karena itu, penyederhanaan jumlah partai tidak semestinya hanya didasarkan pada pertimbangan stabilitas politik.

Kata kunci: suara pemilih, parliamentary threshold, PAN

Punya informasi yang layak tayang?Kirim materi Anda. Tim TayangBerita siap membantu penulisan dan publikasi.
Konsultasi
Jadikan informasi Anda mudah ditemukan.Layanan press release satuan untuk brand, bisnis, komunitas, dan acara.
Mulai Publikasi
© Copyright 2026 - Tayang Berita